AGRIBISNIS.
Oleh makmun A Alhusaini.SPd.I
Fasilitas Permodalan
Agribisnis telah menjadi kata – kata yang sering muncul dalam pembicaraan pembangunan ekonomi Indonesia. Namun demikian pengertian dari agri bisnisitu sendiri dapat berbeda– beda dari suatu pembicaraan ke pembicaraan lain, paling sedikit ada empat pengertian agribisnis yang sering muncul, yaitui :
a. Agribisnis adalah suatu perbuatan dalam pekerjaan dibidang pertanian, atau sering banyak orang bilang dengan kata BISNIS di bidang pertanian. Atau yang sering mengarah pada pengertian bisnis di usaha tani kalau didalam bahasa kerennya ( On farm business)
Dalam pengertian itu , usaha tani yang tidak berorientasi pada pasar tidak di katagorikan AGRIBISNIS
b. Agribisnis adalah kata – kata yang sangat identik dengan sector pertanian. Dengan demikian agribisnis terdiri dari berbagai sub sector, misalnya seperti : sub sector tanaman panganl, sector perkebunan, sector pertanian, sector perikanan, sector peternakan, dan lain sebagainya.
c. Agribisnis sangat identik dengan Agroindustri : yaitu suatu pekerjaan ( BUSINESS ) yang mengelolah bahan baku produk primer menjadi bahan baku produk akhir. (finish products) yang telah siap untuk dikonsumsi atau pun barang yang setengah jadi(intermediate products) yang memerlukan pengelolahan lebih lanjut.
d. Dan ini yang sangat saya pahami, yaitu semua perbuatan, pekerjaan ataupun kegiatan yang sangat berorientasi pada BUSINESS dibidang pertanian, baik sarana pendukung seperti. ( obat–obatan, pupuk, dan benih ) budidaya, (on farm), dan pasca panen, berupa agro industri maupun perdagangan juga jasa – jasa yang menyertainya.
Pembangunan sector agribisnis mencakup 4 ( empat ) sub sector, yaitu :
Pertama : Sub Sektor agribisnis hulu yakni seluruh kegiatan ekonomi yang menghasilkan
sarana produksi bagi pertanian primer ( Usaha Tani ). Termasuk kedalam ini
adalah Industri agro-kimia ( Pupuk, Pestisida,Obat-obatan, Vaksin Hewan, dan
Lain-lain). Industri agro-automotive ( Mesin, Peralatan Pertanian serta
Pengolahan Hasil Pertanian), Industri Pembibitan Tanaman/Hewan.
Kedua : Sub sektor agribisnis Usahatani atau Pertanian Primer yang menggunakan sarana
Produksi dari sub-sektor agribisnis Hulu untuk enghasilkan komoditas pertanian
primer.
Ketiga : Sub-Sektor Agribisnis Hilir, yakni kegiatan ekonomi yang mengolah komoditas
primer menjadi produk olahan, baik bentuk Produk antara maupun menjadi
bentuk produk akhir, kedalam sub ini termasuk seluruh industri makanan,
Industri pengolahan minuman, industri pengolahan serat ( Kayu, Karet, Kulit
Dll), Industri Jasa Boga, Industri Farmasi, serta Industri Kecantikan, beserta
Perdagangan Produknya.
Ke Empat : Sub Sektor Jasa Penunjangyakni kegiatan yang menyediakan Jasa bagi Ketiga sub- sektor agribisnis diatas. Termasuk kedalam ini antara lain Industri keuangan ( Bank and Non Bank ), Insfratruktur ( jalan, Pelabuhan, Trasportrasi, Irigasi, dan lain-lain) level regional atau Tata Ruang, maupun tingkat mikro ( Kebijakan Harga, Subsidi, Perpajakan, dan lain-lain)
Dengan Ruang lingkup diatas jelaslah bahwa pengertian agribisnis bukanlah/ tidak hanya berarti pertanian yang dikenal selama ini. Tetapi juga mencakut seluruh kegiatan ekonomiyang memamfaatkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya hayati yang kita miliki.
Sehingga dalam upaya mendatangkan modal yang di inginkan / dipoerlukan dalam rangka memajukan pertanian kita,dapat dipahami bahwa datangnya arus modal kelingkungan pedesaan, dapat melalui banyak cara, modal dap[at disalurkan olewh Perbankan komersial, Istitusi ekonomi desa seperti KUT,KUD, atau pun dalam pola kemitraan bersama kelompok masyarakat lainnya melalui kegiatan agribisnis.
Terkait erat dengan upaya menarik modal masuk kesektor agribisnis, maka daya tarik sektor pertanian juga perlu di naikan dengan membuat harga produk pertanian memiliki stabilitas harga yang baik dan senantiasa memberikan margin memadai bagipelaku usahanya.Stabilitas harga ini juga tergantung dari keaktifan peran pamerintah dalam menjaga keseimbangan suply dan demamd agar dipasar terjadi persaingan yang sehat. Peran mengkoordinasikan ini penting agar tidak terjadi over suply produksi yang menghancurkan harga ditingkat petani.
Penyaluran KUT, bantuan JPS, Usaha-usaha petani berdasi dan lain lain, kegiatan yang memproduksi agar memperhitungkan kemampuan penyerapan pasar, dan dibarengi dengan upaya memperluas pasar. Membuka pasar eksport dibawah koordinasi pamerintah. Departement Perindustrian, dan Departement Perdagangan / Badan Pengembangan Exsport Nasional (BPEN) bersama departemen Pertanian agar aktif menjajaki perluasan pasarhasil dari pertanian kita untuk Exsport.
Disamping peranan pamerintah, masyarakat tani juga mengharapkan paertisipasi dari usahawan yang memiliki pengalaman dan akses internasional. Pedagangan dan exsport hasil pertanian dan industri pertanian adalah peluang usahatani yang besar.Para Pengusaha Exsportir dan BUMN perdagangan dapat membantu untuk mencarikan pasar atas produk-produk pertanian yang skarang sedang melimpah,. Aparatur desa/ kepala desa perlu mengundang Para Pengusaha baik Pengusaha Swasta dan BUMN Pertanian untuk membantu mengembangkan industri processing pasca panen agar hasil-hasil pertanian yang tidak tahan lama ini agar dapat dibuat untuk tahan lama. Misalnya pasta tomat yang diawetkan, cabe kering, acar ketimun dan lain-lain sebagainya. Para Pengusaha dan Para Petani secara berkelompok dapat pula menyiapkan sarana penyimpanan pertanian, dan agar pamerintah menyediakan pasilitas kredit untuk penyimpanan hasil produksi pertanian ini.Industri prcessing pasca panen ini adalah peluang untuk usahatani yang besar.
‘’’Pertanyaan… Kenapa Petani didesa selalu mengeluh, apakah soal keuangan untuk biaya
produksi ataukah pamasarannya ?
…. Jawaban… karna petani dipedesaan tidak tahu untuk mendapatkan uang biaya produksi, awal
penanaman dan saat panen, sekarang sudah banyak mitra usahatani yang sama-sama membangun dunia usaha, petani sebagai pelaku usaha dan Mitra usahatani sebagai pasar dan kedua belah pihak tidak dirugikan, apabila pelaku usaha(Petani) dirugikan maka Mitra usahatani dapat dituntut dalam kadar hukum yang telah disepakati begitu pula dengan sebaliknya.
Petani tidak lagi mengandalkan keuangan dari RENTENIR ataukah dari TENGKULAK yang
selalu merusak insan Pertanian
Oleh makmun A Alhusaini.SPd.I
Fasilitas Permodalan
Agribisnis telah menjadi kata – kata yang sering muncul dalam pembicaraan pembangunan ekonomi Indonesia. Namun demikian pengertian dari agri bisnisitu sendiri dapat berbeda– beda dari suatu pembicaraan ke pembicaraan lain, paling sedikit ada empat pengertian agribisnis yang sering muncul, yaitui :
a. Agribisnis adalah suatu perbuatan dalam pekerjaan dibidang pertanian, atau sering banyak orang bilang dengan kata BISNIS di bidang pertanian. Atau yang sering mengarah pada pengertian bisnis di usaha tani kalau didalam bahasa kerennya ( On farm business)
Dalam pengertian itu , usaha tani yang tidak berorientasi pada pasar tidak di katagorikan AGRIBISNIS
b. Agribisnis adalah kata – kata yang sangat identik dengan sector pertanian. Dengan demikian agribisnis terdiri dari berbagai sub sector, misalnya seperti : sub sector tanaman panganl, sector perkebunan, sector pertanian, sector perikanan, sector peternakan, dan lain sebagainya.
c. Agribisnis sangat identik dengan Agroindustri : yaitu suatu pekerjaan ( BUSINESS ) yang mengelolah bahan baku produk primer menjadi bahan baku produk akhir. (finish products) yang telah siap untuk dikonsumsi atau pun barang yang setengah jadi(intermediate products) yang memerlukan pengelolahan lebih lanjut.
d. Dan ini yang sangat saya pahami, yaitu semua perbuatan, pekerjaan ataupun kegiatan yang sangat berorientasi pada BUSINESS dibidang pertanian, baik sarana pendukung seperti. ( obat–obatan, pupuk, dan benih ) budidaya, (on farm), dan pasca panen, berupa agro industri maupun perdagangan juga jasa – jasa yang menyertainya.
Pembangunan sector agribisnis mencakup 4 ( empat ) sub sector, yaitu :
Pertama : Sub Sektor agribisnis hulu yakni seluruh kegiatan ekonomi yang menghasilkan
sarana produksi bagi pertanian primer ( Usaha Tani ). Termasuk kedalam ini
adalah Industri agro-kimia ( Pupuk, Pestisida,Obat-obatan, Vaksin Hewan, dan
Lain-lain). Industri agro-automotive ( Mesin, Peralatan Pertanian serta
Pengolahan Hasil Pertanian), Industri Pembibitan Tanaman/Hewan.
Kedua : Sub sektor agribisnis Usahatani atau Pertanian Primer yang menggunakan sarana
Produksi dari sub-sektor agribisnis Hulu untuk enghasilkan komoditas pertanian
primer.
Ketiga : Sub-Sektor Agribisnis Hilir, yakni kegiatan ekonomi yang mengolah komoditas
primer menjadi produk olahan, baik bentuk Produk antara maupun menjadi
bentuk produk akhir, kedalam sub ini termasuk seluruh industri makanan,
Industri pengolahan minuman, industri pengolahan serat ( Kayu, Karet, Kulit
Dll), Industri Jasa Boga, Industri Farmasi, serta Industri Kecantikan, beserta
Perdagangan Produknya.
Ke Empat : Sub Sektor Jasa Penunjangyakni kegiatan yang menyediakan Jasa bagi Ketiga sub- sektor agribisnis diatas. Termasuk kedalam ini antara lain Industri keuangan ( Bank and Non Bank ), Insfratruktur ( jalan, Pelabuhan, Trasportrasi, Irigasi, dan lain-lain) level regional atau Tata Ruang, maupun tingkat mikro ( Kebijakan Harga, Subsidi, Perpajakan, dan lain-lain)
Dengan Ruang lingkup diatas jelaslah bahwa pengertian agribisnis bukanlah/ tidak hanya berarti pertanian yang dikenal selama ini. Tetapi juga mencakut seluruh kegiatan ekonomiyang memamfaatkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya hayati yang kita miliki.
Sehingga dalam upaya mendatangkan modal yang di inginkan / dipoerlukan dalam rangka memajukan pertanian kita,dapat dipahami bahwa datangnya arus modal kelingkungan pedesaan, dapat melalui banyak cara, modal dap[at disalurkan olewh Perbankan komersial, Istitusi ekonomi desa seperti KUT,KUD, atau pun dalam pola kemitraan bersama kelompok masyarakat lainnya melalui kegiatan agribisnis.
Terkait erat dengan upaya menarik modal masuk kesektor agribisnis, maka daya tarik sektor pertanian juga perlu di naikan dengan membuat harga produk pertanian memiliki stabilitas harga yang baik dan senantiasa memberikan margin memadai bagipelaku usahanya.Stabilitas harga ini juga tergantung dari keaktifan peran pamerintah dalam menjaga keseimbangan suply dan demamd agar dipasar terjadi persaingan yang sehat. Peran mengkoordinasikan ini penting agar tidak terjadi over suply produksi yang menghancurkan harga ditingkat petani.
Penyaluran KUT, bantuan JPS, Usaha-usaha petani berdasi dan lain lain, kegiatan yang memproduksi agar memperhitungkan kemampuan penyerapan pasar, dan dibarengi dengan upaya memperluas pasar. Membuka pasar eksport dibawah koordinasi pamerintah. Departement Perindustrian, dan Departement Perdagangan / Badan Pengembangan Exsport Nasional (BPEN) bersama departemen Pertanian agar aktif menjajaki perluasan pasarhasil dari pertanian kita untuk Exsport.
Disamping peranan pamerintah, masyarakat tani juga mengharapkan paertisipasi dari usahawan yang memiliki pengalaman dan akses internasional. Pedagangan dan exsport hasil pertanian dan industri pertanian adalah peluang usahatani yang besar.Para Pengusaha Exsportir dan BUMN perdagangan dapat membantu untuk mencarikan pasar atas produk-produk pertanian yang skarang sedang melimpah,. Aparatur desa/ kepala desa perlu mengundang Para Pengusaha baik Pengusaha Swasta dan BUMN Pertanian untuk membantu mengembangkan industri processing pasca panen agar hasil-hasil pertanian yang tidak tahan lama ini agar dapat dibuat untuk tahan lama. Misalnya pasta tomat yang diawetkan, cabe kering, acar ketimun dan lain-lain sebagainya. Para Pengusaha dan Para Petani secara berkelompok dapat pula menyiapkan sarana penyimpanan pertanian, dan agar pamerintah menyediakan pasilitas kredit untuk penyimpanan hasil produksi pertanian ini.Industri prcessing pasca panen ini adalah peluang untuk usahatani yang besar.
‘’’Pertanyaan… Kenapa Petani didesa selalu mengeluh, apakah soal keuangan untuk biaya
produksi ataukah pamasarannya ?
…. Jawaban… karna petani dipedesaan tidak tahu untuk mendapatkan uang biaya produksi, awal
penanaman dan saat panen, sekarang sudah banyak mitra usahatani yang sama-sama membangun dunia usaha, petani sebagai pelaku usaha dan Mitra usahatani sebagai pasar dan kedua belah pihak tidak dirugikan, apabila pelaku usaha(Petani) dirugikan maka Mitra usahatani dapat dituntut dalam kadar hukum yang telah disepakati begitu pula dengan sebaliknya.
Petani tidak lagi mengandalkan keuangan dari RENTENIR ataukah dari TENGKULAK yang
selalu merusak insan Pertanian
Read more: http://wangsanegara.webnode.com/news/agribisnis/
Create your own website for free: http://www.webnode.com
Create your own website for free: http://www.webnode.com